Pengamat Politik, Ujang Komarudin. Foto: ist
KOSADATA - Desakan untuk mengubah aturan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2029 agar dipisah mulai digaungkan partai politik. Salah satunya disuarakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) pada Rabu (24/7/2024).
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai keinginan PKB dan partai politik lain untuk merevisi paket UU Politik tidak relevan jika hanya sekedar memisahkan pelaksanaan Pilpres dan Pileg.
"Aturan itu mestinya untuk jangka panjang, 50 tahun atau 1 abad. Dulu dipisah sekarang disatukan terus nanti dipisah lagi," ujar Ujang saat dihubungi wartawan, Jumat (26/7/2024).
Ujang mengatakan, wacana pemisahan Pilres dan Pileg harus mendapat persetujuan semua partai politik dan dibicarakan secara matang agar revisi aturan UU Politik bisa menjadi baku tanpa merusak harus mencederai demokrasi.
"Dulu juga Pileg dan Pilpres dipisah, sekarang ingin dipisah lagi kita hargai itu, tapi tergantung partai-partai lain menerima atau tidak," ujarnya.
"Dan menjadi wacana yang harus didiskusikan dengan banyak partai," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas) PKB mendorong revisi UU Partai Politik dan UU Pemilu. Dalam hal ini, PKB mengusulkan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2029 harus dipisah.
"Usulan PKB untuk mendorong revisi paket UU Politik, isinya salah satunya adalah PKB mendorong supaya pelaksanaan Pilpres dan Pileg dipisah pada tahun 2029 yang akan datang," ujar Wasekjen PKB Syaiful Huda
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0