Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies. Foto: ist
Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies
Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2023, melanggar konstitusi.
Pertama, Pasal 1 angka 8, angka 9 dan angka 10 UU IKN mengatur dan mendefinisikan, bahwa Ibu Kota Nusantara adalah sebuah daerah, yang mempunyai pemerintahan daerah berbentuk Otorita, dengan kepala pemerintah daerah dinamakan Kepala Otorita:
Angka 8. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
Angka 9. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Angka 10. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Konsep Otorita sebagai Pemerintah Daerah dalam UU IKN ini melanggar konstitusi. Karena, menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD, Daerah di Indonesia hanya bisa berbentuk Provinsi, Kabupaten atau Kota, dengan Kepala Pemerintah Daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati dan Walikota:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Artinya, menurut konstitusi, Daerah (di Indonesia) tidak bisa berbentuk Otorita, dan Kepala Pemerintah Daerah tidak bisa berbentuk Kepala Otorita.
Kedua, sebagai konsekuensi, Pasal 5
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0