Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies. Foto: ist
Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies
Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2023, melanggar konstitusi.
Pertama, Pasal 1 angka 8, angka 9 dan angka 10 UU IKN mengatur dan mendefinisikan, bahwa Ibu Kota Nusantara adalah sebuah daerah, yang mempunyai pemerintahan daerah berbentuk Otorita, dengan kepala pemerintah daerah dinamakan Kepala Otorita:
Angka 8. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
Angka 9. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Angka 10. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Konsep Otorita sebagai Pemerintah Daerah dalam UU IKN ini melanggar konstitusi. Karena, menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD, Daerah di Indonesia hanya bisa berbentuk Provinsi, Kabupaten atau Kota, dengan Kepala Pemerintah Daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati dan Walikota:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0