Tragedi Mahkamah Konstitusi

Sani Ichsan
Feb 05, 2023

beberapa waktu (sekitar setahun kemudian) beliau menyampaikan kepada saya bahwa pendaftaran gugatan tidak ada.

Keempat, Kami sudah menyimpan kecurigaan bahwa gugatan PP Muhammadiyah tersebut tidak akan dibahas karena saat PP Muhammadiyah beberapa waktu kemudian beraudiensi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara (dalam rangka Muktamar Muhammadiyah 2015 dan menyampaikan perihal gugatan terhadap ketiga Undang-Undang tersebut),

Presiden Joko Widodo di Istana Negara (dalam rangka Muktamar Muhammadiyah 2015 dan menyampaikan perihal gugatan terhadap ketiga Undang-Undang tersebut). Presiden Joko Widodo yg menerima kami dengan seragam militer mengatakan : "tapi gugatan terhadap ketiga Undang-Undang tersebut tidak tepat waktu".

Pernyataan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa Pemerintah melakulan intervensi terhadap penegakan hukum dan terbukti kemudian bahwa MK tidak cukup mandiri dengan tidak memproses gugatan PP Muhammadiyah bahkan berbohong dengan mengatakan bahwa tidak ada pendaftaran gugatan tersebut.

Kelima, Kedua fakta di atas (gugatan seorang pengacara tentang pengubahan frasa dalam keputusan dan kesaksian saya sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah (2005-2015), membawa kesimpulan dan dugaan bahwa MK gagal menjadi penegak hukum tertinggi dan terakhir. Jika ini berlanjut terutama dalam penetapan hal strategis semisal ttg Pemilu dan Pilpres maka akan menimbulkan kerusakan legal-struktural, yg potensial membawa malapetaka dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

Keenam, Kendati demikian, saya tidak sepakat jika dilakukan generalisasi terhadap segenap Hakim Mahkamah Konstitusi, karena saya mengetahui cukup ada Hakim MK yg berintegritas, yang tidak hubbud dunya wa karahiyyatul maut (Cinta dunia dan takut mati), dan mereka menyadari ada Hakim Tertinggi (Ahkamul Hakimin) di Hari Pembalasan nanti. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0