Komeback Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat menggelar aksi di Kemendagri
Selain itu, sambung Mulyadi, yang terhormat Pak Menteri, Jenderal (PURN) Tito Karnavian, LAPOR: Ada pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh Tri Adhianto yang melakukan promosi dan mutasi ratusan Pejabat Kota tanpa meminta izin Mendagri dan jelas melanggar Undang-undang tahun 2016.
"Kota Bekasi membutuhkan Pj Wali Kota yang memahami Kota Bekasi bukan Pejabat seperti Raden Gani Muhammad yang disampaikan pada saat apel di depan ASN pada 5 September 2023 akan menjadi suksesor kepentingan politik Tri Adhianto di Pilkada 2024. Kemendagri dimohon untuk lebih mendengarkan aspirasi Wakil Rakyat Bekasi melalui DPRD/Gubernur Jawa Barat yang telah mengusulkan calon PJ. Walikota Bekasi dan calon tersebut adalah calon yang terbaik dan memahami Kota Bekasi," ujarnya.
Dalam agitasi tuntutan massa Komeback Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat diantaranya:
1. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono ikut menikmati kasus Gratifikasi mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
2. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan investigasi Proses Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD 2024 diduga kuat ada Bancakan Anggaran Politik yang dilakukan Tri Adhianto menuju Pilkada 2024 mendatang.
3. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang mengusut tuntas ratusan ASN Pemerintah Kota Bekasi dalam Rotasi-mutasi Jabatan dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi karena diduga kuat ada transaksi jual beli Jabatan menjelang Tri Adhianto Tjahyono lengser dari pada Tanggal 20 September 2023 yang di
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0