Ali Lubis usulkan tempat hiburan malam bebas asap rokok. Foto: ist
KOSADATA — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan Lubis, mengusulkan agar tempat hiburan malam di Ibu Kota ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok. Usulan itu mencakup klub malam, bar, kafe, hingga tempat karaoke.
Ali mengatakan, larangan merokok di tempat hiburan malam seharusnya bukan hal yang mustahil diterapkan di Jakarta. Menurut dia, sejumlah negara di Eropa dan Amerika telah lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa. Di antaranya Jerman, Austria, Meksiko, Islandia, dan Finlandia.
“Oleh sebab itu, jika di beberapa negara Eropa dan Amerika saja bisa menerapkan aturan ini, maka Indonesia, khususnya di Kota Jakarta harus bisa dilakukan juga,” ujar Ali dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, larangan ini diusulkan atas pertimbangan kesehatan pengunjung dan pekerja, serta upaya mengurangi polusi udara dalam ruangan. Selain itu, kata dia, banyak warga yang mulai sadar akan pentingnya ruang publik yang bersih dari asap rokok.
Pansus KTR, menurut Ali, tengah menjadwalkan pembahasan bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merumuskan aturan teknis. Ia berharap, usulan ini bisa masuk dalam rancangan pasal Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Agar aturan berjalan efektif, Ali mengusulkan adanya sanksi tegas bagi pelanggar, baik pengunjung maupun pengelola tempat hiburan malam. “Aturan ini tidak akan
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0