"Kaitan pemadanan kepemilikan aset dan pajak dengan Bapenda, karena memang di dalam SK Gubernur 1250/2020 tentang variabel khas daerah, warga yang punya mobil dan NJOP di atas 1 (satu) milyar itu tidak boleh terdaftar di dalam DTKS," sambungnya.
Setelah pemadanan data tersebut, lanjut Premi, pihaknya didukung sejumlah OPD diantaranya DPPAPP dalam hal pemadanan data keluarga, Diskominfotik dalam hal pendampingan dan dukungan teknis alat verivali yaitu sistem vervalbansos.jakarta.go.id, Biro Kesos dalam memfasilitasi kebijakan, Biro Pemerintahan untuk dukungan dari jajaran wilayah seperti Walikota/Bupati, Camat, Lurah dan juga dukungan dari semua unsur kemasyarakatan mulai dari RT, RW, LMK, PKK, Dasawisma dan yang lainnya untuk turut serta melakukan monitoring verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan para petugas pendata dan pendamping sosial (pendamsos).
"Sehingga diharapkan nanti data penerima bantuan sosial tadi adalah orang orang yang benar-benar layak dan tepat sasaran. Kalau data penerima manfaat layak dan tepat sasaran, maka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem akan cepat terwujud," tandasnya.
"Nah ke depan itu yang terus kita lakukan dan turun ke lapangan di tahap 1 mulai di tanggal 20 sampai 30 Juli ini dan akan ada tahap berikutnya yaitu melakukan pemutakhiran DTKS melalui percepatan pendaftaran data P3KE " pungkasnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala BPS DKI Jakarta, Dwi Paramita mengungkapkan, pihaknya mencatat angka Kemiskinan di Jakarta pada Maret
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0