Terjerat Kasus Korupsi, Dua PNS Disbud DKI Diberhentikan Sementara

Ida Farida
Jan 03, 2025

Iwan Henry Wardhana, Mantan Kadisbud DKI Jakarta. Foto: ist

bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat. 

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan kembali komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.  “Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi.

Plt. Kepala Diskominfotik juga mengingatkan kepada seluruh jajaran atas apa yang dipesankan Penjabat (Pj.) Gubernur dalam Apel ASN Pemprov DKI Jakarta tadi pagi (2/1/2025). 

“Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0