Terancam Dipidana, DLH Minta Tambahan Waktu Perbaiki Tata Kelola TPST Bantargebang

Abdillah Balfast
May 27, 2025

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Foto: IG DLH DKI Jakarta

KLH pada 9 Mei 2025 menyimpulkan bahwa lima kewajiban tersebut masih dalam proses penyelesaian. DLH pun telah mengajukan perpanjangan waktu kepada KLHK pada 14 Mei, menyebut kebutuhan waktu dan anggaran tambahan sebagai alasan.

 

DLH memastikan bahwa penyelesaian seluruh sanksi akan dirampungkan sebelum akhir tahun 2025. Pemerintah Provinsi DKI, tegasnya, tetap berkomitmen menuntaskan persoalan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0