Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Foto: IG DLH DKI Jakarta
Pengawasan terakhir yang dilakukan KLH pada 9 Mei 2025 menyimpulkan bahwa lima kewajiban tersebut masih dalam proses penyelesaian. DLH pun telah mengajukan perpanjangan waktu kepada KLHK pada 14 Mei, menyebut kebutuhan waktu dan anggaran tambahan sebagai alasan.
DLH memastikan bahwa penyelesaian seluruh sanksi akan dirampungkan sebelum akhir tahun 2025. Pemerintah Provinsi DKI, tegasnya, tetap berkomitmen menuntaskan persoalan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0