Pertama, penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuaian dengan indikator tersebut. Kedua, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail.Â
Misalnya dalam laporan keuangan disebutkan sebuah kementerian memiliki kas Rp 1 miliar. Kemudian K/L terkait mesti menjelaskan penempatan dana untuk kas tersebut.
Ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari K/L terkait. Sebab, penyusunan laporan keuangan perlu menyusun tim yang mampu mengamankan aset-aset pemerintahan. Dan keempat, menjalankan pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Atas opini WTP tersebut, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, raihan ini merupakan hasil kerja bersama. Heru juga mengapresiasi seluruh pihak yang turut andil dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat mempertahankan predikat tersebut.
"Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan kepada seluruh pihak, termasuk kepada pimpinan dan para anggota dewan atas jalinan kerja sama dan kemitraan yang baik dalam melaksanakan fungsi legislasi, budgeting dan kontrol. Hal tersebut guna mendorong transparansi, akuntabilitas pengelolaan, serta pelaporan keuangan daerah," kata Heru saat Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (29/5).
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0