Swasta Wajib Naik Angkutan Umum? INSTRAN Soroti Regulasi dan Kapasitas Kursi

Widihastuti Ayu
Jun 17, 2025

Wacana wajib naik angkutan umum untuk swasta mendapat sorotan. Foto: kosadata

2,3 juta penumpang. Artinya, hanya tersisa sekitar 954 ribu kursi yang bisa dimanfaatkan untuk tambahan penumpang.

 

"Jika seluruh pegawai formal dan PNS ikut naik angkutan umum, maka akan terjadi kelebihan permintaan sebesar 2,284 juta kursi. Ini akan membuat angkutan umum jadi padat dan menurunkan kualitas layanan," ucapnya.

 

Sebagai solusi sementara, Deddy mengusulkan skenario bergiliran berdasarkan tanggal lahir ganjil-genap. Pegawai dengan tanggal lahir ganjil dapat menggunakan angkutan umum di hari ganjil, dan sebaliknya.

 

Namun, ia menilai skenario ini tetap menyimpan risiko. “Resiko tetap ada, layanan akan padat, dan kualitas bisa terganggu. Tapi kalau mau dipaksakan, itu opsi pragmatis,” imbuhnya.

 

Lebih jauh, Deddy menyoroti target ambisius Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang ingin mencapai 60% moda share pengguna angkutan umum pada 2029. Dari 21 juta perjalanan harian di Jakarta, maka dibutuhkan setidaknya 12,6 juta kapasitas kursi.

 

"Saat ini saja hanya tersedia 3,255 juta kursi. Artinya masih kekurangan 9,345 juta kursi angkutan umum per hari," jelas Deddy.

 

Bahkan, untuk target pesimis sekalipun—yakni 30% moda share atau sekitar 6,3 juta kursi—Jakarta masih kekurangan sekitar 3 juta kursi angkutan umum per hari.

 

Menurutnya, kebutuhan kursi tersebut akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya populasi dan kendaraan di Jakarta. “Jika regulasi dipaksakan tanpa kesiapan moda, yang terjadi bukan solusi, melainkan kekacauan baru,” tutupnya.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0