KOSADATA - Berdasarkan ketentuan permintaan data atau informasi harus ditanggapi dalam waktu (10+7) hari kerja. Dalam hal tidak ditanggapi maka dalam waktu 30 hari kerja setelah masa (10+7 ) hari kerja, maka kami dapat mengajukan surat keberatan
Oleh : Sugiyanto
Pengamat Kebijakan Publik
Hari ini (9-03-2023), Saya mengajukan surat keberatan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi hartono.Â
Surat tersebut tentang keberatan karena tidak direspon atau tidak mendapat jawaban atas surat permintaan data Basos Covid-19 DKI Jakarta.Â
Surat keberatan sudah diterima, Kamis (9/03/23). Berikut isi surat keberatan tersebut:Â
Jakarta, 08 Maret 2023.Â
Nomor      : 02/Istimewa/03/2023 Â
Sifat Surat   : Terbuka Untuk Umum                      Â
Lampiran    : 1 (Satu) Set Copy Data
Hal          : Keberatan Atas Tidak Ditanggapinya Surat No. 01/Istimewa/01/2023 Tentang Permintaan Data Bansos DKI Pada Perumda Pasar Jaya Atas Cuitan  Rudi Valinka Pada Medsos Akun Twitter @kurawa Tentang Dugaan   Korupsi Program  Bansos Pemprov  DKI Jakarta  Tahun  2020  Senilai  Rp. 2,85 Triliun
Kepada Yth,
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Bapak Heru Budi Hartono
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Jakarta Pusat, Provinsi DKI JakartaÂ
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama                     Â
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0