Apartemen Bintaro Park View. Foto:IG Bintaro Park View Official
Sementara, Irawan salah satu penghuni Apartemen Bintaro Park View mengaku kecewa karena pada tahun 2019 diminta menambah selisih atau kekurangan pajak BPHTB yang telah dibayarkan tahun 2015, namun AJB yang dijanjikan bisa terbit tahun 2016, hingga sekarang belum juga diterima para penghuni.
Tak hanya itu, Irawan juga kecewa Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang ditagih Developer kepada penghuni tidak sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pasal 6. Dimana dijelaskan bahwa pemilik NJOP dibawah Rp2 miliar terkena tarif 0,1%, namun saat ini penghuni apartemen diminta membayar PBB tiga hingga empat kali lipat.
“Developer menagih pertahunnya nilainya hampir 4 kalinya dan harus bayarnya ke Developer, bukan ke Bank. Padahal sesuai Perda pasal 14 harusnya bayar PBB ke Bank Daerah, Unit Pelayanan Perbendaharaan Daerah BPKD, Bank Swasta atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur, bukan ke Developer,” tandasnya. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0