Apartemen Bintaro Park View. Foto:IG Bintaro Park View Official
Tak hanya itu, Irawan juga kecewa Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang ditagih Developer kepada penghuni tidak sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pasal 6. Dimana dijelaskan bahwa pemilik NJOP dibawah Rp2 miliar terkena tarif 0,1%, namun saat ini penghuni apartemen diminta membayar PBB tiga hingga empat kali lipat.
“Developer menagih pertahunnya nilainya hampir 4 kalinya dan harus bayarnya ke Developer, bukan ke Bank. Padahal sesuai Perda pasal 14 harusnya bayar PBB ke Bank Daerah, Unit Pelayanan Perbendaharaan Daerah BPKD, Bank Swasta atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur, bukan ke Developer,” tandasnya. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0