Dalam Perda RPJMD Tahun 2017-2022 tersebut, pada halaman 499 disebutkan cara pendanaan untuk Pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional pada lokasai Taman BMW (Sekarang JIS). Rencannya akan menggunakan skema pendanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dengan adanya aturan rencana pendanaan KPBU tersebut, maka diduga kuat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan rekayasa kebijakan atau mensiasati, yaitu PT. Jakpro sebagai Badan Usaha Perseorda yang membangun JIS. Tetapi untuk membangun JIS bukan dari modal atau keuntungan usaha PT. Jakpro, melainkan mengunakan uang rakyat yang diberikan kepada PT. Jakpro dengan skema PMD multi years dari APBD DKI Jakarta.
Padahal “PRINSIP” skema pendaan KPBU untuk membangun Stadion Sepak Bola pada lokasi Taman BMW (JIS) jelas sangat berbeda dengan memberikan dana dari APBD DKI Jakarta kepada PT. Jakpro dengan skema PMD multi years Rp 4,5 triliun. Pada skema KPBU atau yang lebih dikenal di dunia internasional dengan istilah Public Private Partnerships (PPP), memungkinkan Pemprov DKI Jakarta tidak mengunakan dana dari APBD DKI Jakarta.
Pada dasarnya pemerintah, baik pusat atau daerah tidak memiliki cukup dana untuk melakukan pembagunan infrastuktur dan lainnya. Kemudian cara kerjasama pemerintah dengan Swasta atau Badan Usaha dengan skema pendanaan KPBU atau PPP adalah penting menjadi alternatif pilihan. Dengan cara ini pemerintah tidak perlu mengunakan duit rakyat dari APBN atau APBD tetapi pembangunan infrastruktur dan lainnya itu tetap bisa berjalan.
Dengan demikian itu, rakyat atau
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0