Foto: akun tiktok ipung setiawan24
Satpol PP menegaskan bahwa Bundaran HI merupakan zona bebas pengamen dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Fungsi kawasan ini, terutama trotoar dan taman, harus dikembalikan sebagai ruang publik yang aman dan tertib.
“Jalan bundaran HI adalah jalan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan dilokasi,” tutup Satriadi.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0