Satpol PP Jakarta bakal menggelar razia untuk mengamankan para pelanggar perda, seperti “pak ogah” pengamen, pedagang asongan, termasuk para pemberi uang atau barang kepada pengemis dan pengelap mobil.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku tindak pidana ringan bisa disanksi pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Para pelanggar akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0