Belasan ribu botol miras di musnahkan Satpol PP DKI di kawasan Monas, Kamis (30/11/2023). /ist
"Kegiatan ini untuk memberikan gambaran ke masyarakat bahwa pemda terus-menerus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minumal beralkohol yang ilegal ataupun tanpa izin," jelas Arifin.
Upaya tersebut, kata Arifin, juga sebagai langkah untuk meminimalkan dan mengendalikan Miras tanpa izin di wilayah DKI Jakarta dan melindungi masyarakat dari bahaya Miras oplosan yang menyebabkan kematian.
"Sasaran operasi adalah pedagang Miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta adanya kegiatan minuman oplosan," imbuhnya.
Adapun hasil penertiban minuman beralkohol ilegal/tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merk.
Dengan rincian Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol,l.
Sedangkan hasil operasi Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat sebanyak 3.306 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan 1.000 botol, dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0