"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Putri dinilai hakim bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0