Ribuan Reklame Ilegal di Bekasi Diduga Tak Bayar Pajak, DPRD Bereaksi Keras

Ida Farida
Aug 04, 2025

Dewan soroti maraknya reklame ilegal di kota Bekasi. Foto: ist

KOSADATA – Ribuan papan reklame di Kota Bekasi diduga berdiri tanpa izin resmi. Keberadaan reklame-reklame tersebut tidak hanya mengganggu tata ruang kota, tetapi juga dinilai tidak memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Legislator pun mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera bertindak tegas.

Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah reklame besar berdiri mencolok di sepanjang Jalan KH. Noer Alie atau jalur Kalimalang, termasuk di sekitar simpang lampu merah Caman Jatibening serta kawasan pintu masuk Tol Becakayu arah Jakarta, Kelurahan Jaka Sampurna, Bekasi Barat.

Menurut data Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, dari total 1.788 reklame yang terpasang, hanya 700 yang memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sisanya, sebanyak lebih dari seribu reklame, diduga belum mengantongi izin dan tak membayar retribusi resmi.

Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengatakan penertiban akan dilakukan secara menyeluruh pekan depan.

“Jadi memang untuk reklame, pekan ini kita rapat persiapan penertiba secara masif. Kita juga sudah lakukan rapat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta dengan kecamatan, jadi kita matangin persiapan untuk pekan depan,” ujar Idi, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia menambahkan, banyak reklame yang sudah tayang meski proses perizinannya belum rampung. Praktik ini dinilai merugikan daerah karena tidak memberikan pemasukan yang semestinya.

“Sesuai arahan dari Wali Kota Bekasi, kami DBMSDA akan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0