Foto: Ist
Disertasi promovendus membahas tentang akta keterangan waris dan akta pembagian waris yang telah dibuat dan belum diserahkan ke pemegang protokol serta MPD. Salah satu penyebab utama masalah ini adalah tidak ada Notaris yang bersedia menjadi pemegang protokol atau Notaris pensiun tidak mendapatkan Notaris aktif sebagai pemegang protokol.
Dampaknya, masyarakat tidak dapat memperoleh salinan akta wasiat yang dibuat oleh Notaris pensiun dan belum memiliki pemegang protokol. Akta keterangan waris dan akta pembagian waris tidak dapat diselesaikan. Tidak diketahui isi atau salinan resmi akta wasiat yang dibuat oleh Notaris pensiun.
Selain itu, disertasi juga membahas perlindungan hukum terhadap masyarakat dan pengaturan hukum tentang pelaksanaan penyerahan dan penyimpanan protokol Notaris pensiun yang menjamin perlindungan hukum masyarakat.
Ira Sudjono yang berprofesi sebagai Notaris Jakarta Barat dan PPAT Jakarta Barat ini memiliki 4 gelar magister yaitu Magister Kenotariatan dari Universitas Indonesia Tahun 2006, Magister Humaniora dari Universitas Tarumanegara Tahun 2005, Magister Manajemen dari Universitas Trisakti Tahun 2009, dan Magister Psikologi dari Universitas Tarumanegara Tahun 2011.
Ia memulai kariernya sebagai PPAT Kupang di NTT pada tahun 1995 usai menamatkan Pendidikan Notariat dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1994. Selanjutnya, pada tahun 1999, Ira Sudjono berprofesi sebagai Notaris dan PPAT Tangerang. Kemudian, ia berprofesi sebagai Notaris Jakarta Barat pada
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0