Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto. Foto: ist
Ia juga mengingatkan bahwa Aceh merupakan daerah dengan status Otonomi Khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Oleh karena itu, segala keputusan yang menyangkut batas wilayahnya harus memperhatikan aspek historis dan sosial-politik secara lebih cermat.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyatakan akan memfasilitasi pertemuan lintas pemangku kepentingan usai masa reses. Namun PKS meminta langkah itu dipercepat.
"Kesimpulan rapat ini akan menjadi rujukan penting bagi Presiden dalam mengambil keputusan. Jangan sampai ada kesan negara abai terhadap hak masyarakat Aceh," tegas Mulyanto.
Keputusan pemerintah pusat melalui Kepmendagri tersebut telah menuai protes luas dari berbagai kalangan di Aceh. Banyak pihak menilai kebijakan itu sebagai bentuk pengabaian terhadap sejarah dan kearifan lokal masyarakat pesisir Aceh.
Pemerintah diminta untuk tidak hanya melihat persoalan ini dari kacamata administratif, melainkan juga dari sisi keadilan dan penghormatan terhadap identitas lokal.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0