PKB Tegaskan Anggota TNI yang Ingin Jabat Posisi Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Abdillah Balfast
Mar 15, 2025

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid,

KOSADATA – Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa TNI harus tetap menjadi alat pertahanan negara yang profesional. Oleh karena itu, setiap prajurit militer yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif demi menjaga profesionalitas institusi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, dalam menanggapi wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kita ingin agar militer tetap menjadi alat pertahanan negara yang profesional. Maka dari itu, kita harus kembali kepada Undang-Undang yang mengatur, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujar Gus Jazil, Jumat (14/3/2025).

Wakil Ketua Umum PKB itu menyoroti Pasal 47 dalam UU TNI yang dengan jelas menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

“Pertanyaannya, apakah yang sekarang menduduki jabatan sipil sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif? Ini yang perlu kita koreksi bersama,” tegas Gus Jazil.

Politisi asal Dapil Jawa Timur X itu juga mempertanyakan sikap Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) yang hanya mengeluarkan imbauan tanpa tindakan tegas terhadap prajurit yang melanggar aturan tersebut.

“Seharusnya aturan ini ditegakkan, karena ini adalah amanat undang-undang. Kalau dibiarkan, maka profesionalitas TNI akan terganggu,” jelas Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut.

Menurutnya, ketegasan dalam menegakkan UU TNI bukan hanya demi menjaga marwah institusi, tetapi juga untuk menghindari kecurigaan publik terhadap militer. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan harus dimulai dari dalam tubuh TNI sendiri sebelum menerapkannya ke pihak lain.

“Kita sangat menghormati


1 2
Post a Comment

Comments 0