Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak. Foto: dok pribadi
KOSADATA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Prof Gilbert Simanjuntak mempertanyakan urgensi penggunaan Hak Angket buntut batalnya pembangunan pengolahan sampah yang menghasilkan listrik, Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara. Dibanding memakai Hak Angket, kata dia, sebaiknya legislatif melakukan penajaman lewat komisi.
“Bahwa ada miss komunikasi kenapa muncul RDF (refuse derived fuel) tanpa dikomunikasikan, itu dipertanyakan lalu dilanjutkan dengan rapat-rapat berikut. Bukan langsung, Hak Angket gitu lho jadi rapat kerja komisi saja itu dipertanyakan,” kata Prof Gilbert pada Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, Hak Angket merupakan hak yang melekat bagi setiap anggota dewan. Namun Hak Angket itu bermuatan politis, dan digunakan ketika yang bersangkutan tidak mendapat jawaban dari pihak eksekutif.
“Jadi yang paling benar itu adalah mencari data, berkali-kali saya katakan demokrasi itu akan dewasa kalau semua bicara menggunakan data,” ucap politisi PDIP Perjuangan ini.
“Dari Hak Angket apa yang mau diharapkan, apa yang mau diangkat, orang datanya belum punya. Lalu nanti mau bahas apa?,” sambungnya.
Kata dia, alasan eksekutif lebih memilih RDF ketimbang ITF bisa didiskusikan di rapat kerja Komisi B, C dan D DPRD DKI Jakarta. Pernyataan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta Sri Haryati juga bisa menjadi bahan pendalaman, bahwa finansial menjadi salah satu alasan membangun RDF, bukan ITF.
“Tadi dalam rapat dikatakan bahwa kenapa sudah diputuskan dulu (pembangunan ITF),
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0