Perda Budaya Betawi Akan Direvisi, Fokus Lembaga Adat Hingga Dana Abadi Kebudayaan

Ida Farida
Aug 20, 2025

Kaukus Muda Betawi dorong revisi Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi. Foto: dok. DPRD DKI Jakarta

KOSADATAKetua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyatakan dukungannya terhadap percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Ia memastikan, pekan depan DPRD akan memanggil jajaran Pemprov DKI, mulai dari Biro Hukum Setda hingga Dinas Kebudayaan. 

Dalam kesempatan itu, Kaukus Muda Betawi bakal menyerahkan draf revisi secara resmi agar masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

“Insyaallah, secara birokrasi dan administratif kita tempuh langkah-langkah agar lahir Perda yang diperbarui, yaitu Perda Pemajuan Budaya Betawi,” ujar Khoirudin dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025

Menurut dia, revisi ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pada Pasal 31 ayat 1 huruf (a) disebutkan, pemerintah memiliki kewenangan khusus di bidang kebudayaan, terutama pemajuan kebudayaan Betawi.

Khoirudin juga menekankan pentingnya memberi ruang partisipasi bagi masyarakat Betawi dalam pembangunan kota. 

“Kita adalah subjek pembangunan. Orang Betawi harus diberi akses untuk ikut membangun Jakarta,” katanya.

Penasihat Kaukus Muda Betawi, KH Luthfi Hakim, menyebut ada tiga poin utama yang diajukan dalam revisi perda: pemajuan kebudayaan, pembentukan lembaga adat, dan dana abadi kebudayaan. 

“Selama ini Jakarta belum punya lembaga adat. Organisasi boleh banyak, tapi lembaga adat cukup satu, mewakili seluruh unsur masyarakat Betawi,” ucap Luthfi.

Terkait dana abadi kebudayaan, ia menegaskan bahwa hal itu telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024. “Ini bukan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0