Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
Lebih lanjut, Yuke meminta Dinas LH untuk gencar mensosialisasikan pengelolaan sampah rumah tangga secara mandiri. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan sampah lingkungan Rukun Warga (RW). Menurut Yuke, pengaktifan bank sampah dan pendampingan kepada masyarakat juga menjadi langkah penting agar pengelolaan sampah dapat berjalan maksimal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, mendukung penundaan tersebut. Asep mengungkapkan, penerapan retribusi sampah rumah tangga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mengurangi sampah dari rumah tangga. Meski demikian, ia mengakui perlunya waktu lebih banyak untuk melakukan sosialisasi dan persiapan agar masyarakat dapat memahami kewajiban yang ada.
“Memang perlu waktu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar mereka tahu pentingnya pengurangan sampah dan menjadi nasabah bank sampah,” jelas Asep.
Dengan adanya penundaan ini, Dinas LH diharapkan akan fokus untuk meningkatkan sosialisasi dan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat hingga retribusi dapat diberlakukan dengan lebih efektif dan adil.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0