Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten 2024-2029 Sesuai Ketentuan di DKI Jakarta

Ida Farida
Jan 08, 2025

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa proses pemilihan dan penetapan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Penyelenggaraan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 mengenai Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

 

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan, menegaskan bahwa Pemilihan Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten telah dilakukan secara berjenjang dan sesuai prosedur yang ditetapkan. 

 

Proses pemilihan dimulai di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK) dan dilanjutkan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). PPDK, yang bertindak secara independen, menggunakan acuan yang jelas dan parameter yang sudah ditetapkan dalam peraturan.

 

Pemilihan Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten dilakukan secara berjenjang, dimulai dari PPK di kelurahan dan dilanjutkan dengan PPDK di tingkat kota/kabupaten. Proses ini dilakukan secara transparan, dengan parameter yang jelas dan independen,” kata Fredy dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

 

Fredy menjelaskan bahwa hasil seleksi calon anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten 2024-2029 telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi yang telah ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten. 

 

Nama-nama calon anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten tersebut kemudian disampaikan oleh Wali Kota kepada Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, dan selanjutnya kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pada tanggal 13 Desember 2024, DPRD Jakarta menyetujui


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0