Pemerintah tetapkan 36 Bandara umum berstatus internasional. Foto: ist
KOSADATA – Pemerintah menetapkan status internasional pada 36 bandar udara umum, tiga bandar udara khusus, dan satu bandar udara di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025 yang diumumkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyebut langkah ini sebagai strategi memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.
“status internasional membawa tanggung jawab besar. Setiap bandara wajib memastikan kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujar Lukman dalam keterangannya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Lukman menambahkan, penetapan tersebut diharapkan meningkatkan konektivitas, memperlancar arus perdagangan, memacu pariwisata, serta membuka peluang investasi di berbagai daerah.
Bandara yang mendapat status internasional mencakup pintu udara besar seperti Soekarno-Hatta di Banten, I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Kualanamu di Sumatra Utara, hingga bandara di wilayah timur Indonesia seperti Mopah di Papua Selatan dan Frans Kaisiepo di Papua.
Berikut daftar 36 bandara internasional tersebut:
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0