MITI Desak Pemerintah membongkar pagar laut ilegal di Tangerang. Foto: ist
KOSADATA - Keberadaan pagar laut ilegal yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Banten menjadi sorotan tajam dari Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto.
"Meski masih belum diketahui siapa pihak yang membangun pagar laut tersebut, pemerintah seharusnya segera mengambil tindakan pembongkaran tanpa menunda-nunda waktu," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Mulyanto menilai bahwa jika aparat keamanan serius mengusut kasus ini, identitas pihak yang mendanai dan memerintahkan pembangunan pagar laut ilegal tersebut pasti dapat terungkap. Bahkan, pemerintah bisa langsung merobohkan bangunan ilegal itu mengingat adanya aturan yang jelas dalam PP No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Pasal 195 ayat (h) PP tersebut menyebutkan bahwa bangunan tanpa izin, termasuk di ruang laut, dapat segera dirobohkan untuk kemudian lingkungan di sekitarnya dipulihkan.
Keberadaan pagar laut ilegal tersebut, kata Mulyanto, merupakan tamparan keras bagi pemerintah. Pasalnya, dengan jumlah pejabat negara yang besar, belum ada satu pun instansi yang mampu mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut yang melanggar aturan tersebut.
"Ini memalukan, negara dengan sekian banyak aparaturnya tidak bisa mendeteksi siapa yang melakukan kegiatan ilegal itu," tegas Mulyanto.
Lebih lanjut, Mulyanto menyoroti lemahnya sistem pertahanan dan keamanan laut Indonesia, yang memungkinkan pembangunan pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer ini terjadi tanpa diketahui aparat negara, meskipun
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0