Dirjen PHU Hilman Latief
Keppres juga menetapkan total nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH sebesar Rp6,83 triliun, serta nilai manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9,49 miliar.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa daftar jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota 1446 H/2025 M telah diterbitkan melalui Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan.
Kriteria jemaah yang berhak melunasi, antara lain:
Berstatus aktif,
Berusia minimal 18 tahun,
Belum pernah menunaikan ibadah haji atau telah menunaikannya lebih dari 10 tahun lalu (sejak 1436 H/2015 M), kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.
Ditentukan berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi,
Terdaftar sebagai jemaah haji minimal sejak 3 Mei 2020 atau lebih awal.
Dengan dibukanya tahap pelunasan ini, jemaah haji diharapkan segera memenuhi kewajibannya agar dapat berangkat sesuai jadwal yang ditetapkan. (***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0