Pelunasan Biaya Haji 1446 H Resmi Dibuka, Jemaah Diminta Segera Melunasi

Abdillah Balfast
Feb 18, 2025

Dirjen PHU Hilman Latief

biaya tambahan untuk akomodasi, konsumsi, dan layanan lainnya. Besarannya bervariasi sesuai embarkasi, dengan rentang biaya dari Rp80,9 juta hingga Rp94,9 juta.

Keppres juga menetapkan total nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH sebesar Rp6,83 triliun, serta nilai manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9,49 miliar.

Daftar Jemaah yang Berhak Melunasi

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa daftar jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota 1446 H/2025 M telah diterbitkan melalui Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan.

Kriteria jemaah yang berhak melunasi, antara lain:

  1. Jemaah reguler yang masuk kuota keberangkatan:

    • Berstatus aktif,

    • Berusia minimal 18 tahun,

    • Belum pernah menunaikan ibadah haji atau telah menunaikannya lebih dari 10 tahun lalu (sejak 1436 H/2015 M), kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.

  2. Prioritas jemaah lansia:

    • Ditentukan berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi,

    • Terdaftar sebagai jemaah haji minimal sejak 3 Mei 2020 atau lebih awal.

Dengan dibukanya tahap pelunasan ini, jemaah haji diharapkan segera memenuhi kewajibannya agar dapat berangkat sesuai jadwal yang ditetapkan. (***)


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0