Dari awal mengajukan izin usaha yang dilakukan oleh PT DFX telah memakan waktu lebih dari 582 hari kerja atau lebih dari 2 tahun. Bahkan, pelapor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan sejak 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022.
"Ini hal yang paling jelas adanya Maladministrasi karena ada kerugian materil dan imateril yang terdapat di dalamnya," jelasnya.
Keempat, terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka PT DFX. Ombudsman melihat Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan fit and proper test jajaran direksi PT DFX serta tidak memberikan BAP pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.
"Pelayanan publik kami yang mengawasi itu agar semuanya transparan, agar pemerintah itu ya harus memenuhi unsur transparansi, akuntabel dan partisipatif," kata Yeka.
Kelima, adanya penambahan persyaratan izin usaha bursa berjangka PT DFX di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nah ini yang diminta itu bursa berjangka, belum sampai ke kripto, tetapi Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa hak akses viewing dan memberikan persyaratan tambahan kepada PT Digital Future Exchange untuk melakukan situasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001," tuturnya.
Keenam, terkait kebutuhan ekosistem bursa kripto dan urgensi kehadiran bursa kripto untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Yeka mengatakan, pemerintah harus memilih untuk melarang kripto
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0