Pajak reklame berjalan pada bus Transjakarta pada tahun anggaran 2023 menjadi temuan BPK RI. Foto: kosadata
KOSADATA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan asli daerah tahun anggaran 2023 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan adanya 27 titik reklame pada bus Transjakarta yang tak taat pajak.
Padahal, pemasangan reklame pada bus Transjakarta oleh pihak ketiga itu memiliki nilai kontrak hingga puluhan miliar rupiah.
"Berdasarkan dokumen SSPD terkait reklame pada PT TJ diketahui bahwa titik reklame yang telah tayang pada kendaraan/bus milik PT TJ sebanyak 103 titik reklame, sebanyak 76 ditemukan dalam database penetapan dan sisanya sebanyak 27 titik reklame tidak ada dalam database penetapan dan pembayaran pajak reklame Bapenda," tulis BPK RI dalam laporannya, dikutip Rabu (21/8/2024).
Bahkan, BPK RI dalam pemeriksaannya melakukan konfirmasi langsung kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dengan hasil bahwa 27 titik reklame berjalan telah terpasang dan tayang pada kendaraan PT TJ, namun belum didaftarkan sebagai objek pajak reklame.
"BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk melakukan pendataan wajib pajak reklame dan mengukuhkan objek pajak reklame yang belum menjadi objek pajak; dan menagih nilai pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dari hasil uji petik atas pemasangan reklame berjalan yang dilaksanakan oleh PT TJ pada Tahun 2023, BPK menemukan diantaranya terdapat tiga wajib pajak yang melakukan pemasangan reklame berjalan pada kendaraan yang menjadi aset PT TJ.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0