Polda Kalteng
Dalam sidang, majelis hakim disebut hanya mendasarkan putusannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang diungkap dalam nota pembelaan.
Rusdi menilai keputusan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kejanggalan dalam kasus ini, termasuk kemungkinan rekayasa dan jebakan terhadap kliennya.
Selain itu, muncul juga informasi bahwa Kasubdit 3 Reserse Narkoba, Aris Setyono, hanya dikenai hukuman disiplin, dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kasubdit 3 Resnarkoba Polda Kalteng meskipun ia diduga mengetahui peredaran Narkoba yang dikuasai oleh Teguh Wahyudi.
Bahkan, berdasarkan chat antara Aris setyono dengan Bobi ditemukan, Bobi pernah meminta tolong kepada Aris untuk menyampaikan kepada Teguh Wahyudi agar menyelesaikan kewajiban melunasi hutang. Aris menjawab sudah disampaikan, pian hubungi langsung dia.
Dalam keterangan kesaksian Bobi, ada dugaan pembagian hasil dari penjualan Narkoba yang dilakukan orang kepercayaan Teguh Wahyudi.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi tetap mengamini vonis sembilan tahun dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tim kuasa hukum Fathurrahman kini tengah menyiapkan memori kasasi dalam waktu dua minggu, yang dinilai sangat singkat untuk menyusun pembelaan yang komprehensif.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keterlibatan petinggi di Polda Kalteng dalam dugaan rekayasa kasus Narkoba.
Jika benar, maka ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan bisa mencerminkan masalah yang lebih dalam terkait integritas aparat penegak hukum di lingkungan kepolisian. (***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0