Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu S.H, M.H.
2. Kasus penjarahan keuangan negara yang dilakukan PT. Frerport Indonesia dengan menggunakan payung hukum PMK No 164/PMK.010/2018, akibatnya keuangan negara bobol sebesar Rp 1.6 triliun. Penjarahan keuangan negara yang dilakukan PT. Freeport Indonesia terungkap dikarenakan Kementerian ESDM menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No 13/PMK.010/2017 kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) selama tahun 2018 dengan tarif bea keluar sebesar 7.5%, Sementara kepada PT. Freeport Indonesia selama tahun 2018 Kementerian ESDM menggunakan tarif bea keluar sebesar 5% sesuai dengan PMK No 164/PMK.010/2018. Konstruksi Kasus; Menteri Keuangan mengeluarkan PMK No 13/PMK.010/2017, tanggal 10 Februari 2017 untuk mengatur penetapan barang ekspor yang dikenakan biaya keluar dan tarif biaya keluar.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0