Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu S.H, M.H.
2. Kasus penjarahan keuangan negara yang dilakukan PT. Frerport Indonesia dengan menggunakan payung hukum PMK No 164/PMK.010/2018, akibatnya keuangan negara bobol sebesar Rp 1.6 triliun. Penjarahan keuangan negara yang dilakukan PT. Freeport Indonesia terungkap dikarenakan Kementerian ESDM menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No 13/PMK.010/2017 kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) selama tahun 2018 dengan tarif bea keluar sebesar 7.5%, Sementara kepada PT. Freeport Indonesia selama tahun 2018 Kementerian ESDM menggunakan tarif bea keluar sebesar 5% sesuai dengan PMK No 164/PMK.010/2018. Konstruksi Kasus; Menteri Keuangan mengeluarkan PMK No 13/PMK.010/2017, tanggal
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0