Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: DPRD DKI Jakarta
KOSADATA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mendesak Biro Hukum Setda DKI Jakarta untuk mengeluarkan bukti pembayaran terkait pembebasan lahan di ruas Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan saat menerima aduan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) terkait 45 Kepala Keluarga yang mengaku lahannya dibebaskan oleh Pemprov DKI, namun belum menerima ganti rugi hingga kini.
“Harusnya itu bisa dicek mutasi arus kas pembukuannya. Jadi cek saja laporan keuangan pemprov DKI Jakarta tahun 2001 yang sudah diaudit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan-Red),” ujar Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, pembuktian bayar mutlak dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini. Mengingat Pemprov DKI mengaku telah melakukan pembayaran melalui Biro Hukum sebesar Rp21 miliar pada 2001 kepada 49 Kepala Keluarga (KK) sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) atas pelebaran Jalan Daan Mogot yang dilakukan tahun 1974 silam.
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengatakan bahwa pelebaran Jalan Daan Mogot dilakukan bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum pada tahun 1974 dan statusnya masih menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Namun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menghibahkan kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Naskah Perjanjian Nomor 11/PKS/Db/2022 dan 800/-1.792 tanggal 29 Maret 2022.
Sigit menjelaskan, terdapat perbedaan nama dan jumlah
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0