Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024, Momentum Badan Publik Memperbaiki Pelayanan Informasi Publik

Abdillah Balfast
Aug 02, 2024

Monitoring dan Evaluasi

masyarakat, dan/atau luar negeri.

Triana Nurchayati, Sos, MIKom, Content Director Magnitude Indonesia yang menjadi narasumber dalam webinar ini menambahkan, bahwa empat hal dalam implementasi keterbukaan Informasi Publik apabila sudah diterapkan akan mempermudah dalam mengikuti proses penilaian Monev. “Sudah atau belum membentuk Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Informasi Publik, menyusun Daftar Informasi Publik dan uji konsekuensi informasi dikecualikan,” kata dia menambahkan.

Saat ini, lanjutnya, tahapan Monev baru sampai pada sosialisasi kepada Badan Publik khususnya Badan Publik Pusat. Sebagian provinsi sudah akan melakukan launching Monev, misalnya DKI Jakarta. Badan Publik dapat mulai melakukan perbaikan terhadap website sebagai media penyampaian informasi yang pro aktif, baik informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala maupun informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. “Pada prinsipnya, PPID melakukan pengelolaan informasi tidak hanya front office di meja pelayanan informasi dan website maupun aplikasi tapi juga terhadap back office pengelolaan informasi yakni bagaimana unit kerja menunjang pengelolaan informasi,” kata Tria yang juga Senior Consultant Magnitude Indonesia. 

Ada perbedaan pada Webinar Series ke-43 ini dibandingkan dengan webinar-webinar sebelumnya yang diselenggarakan oleh Magnitude Indonesia bersama dengan Magnitude Institute of Transparency, yaitu interaksi antar perwakilan PPID di pusat maupun di kantor wilayah. Business Manager Magnitude Indonesia, yaitu Handiyono Aruman mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk lebih mengetahui permasalahan setiap Badan Publik dalam menghadapi Monitoring & Evaluasi (Monev) 2024. “Jadi kita lakukan dengan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0