Pj Gubernur Heru Budi Hartono. (ist)
e. Semua hak atas tanah dilindungi oleh hukum di Indonesia, yaitu bahwa sertipikat merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah.
7. Instansi terkait yang pernah kami minta bantuannya untuk menyelesaikan masalah, tetapi sampai hari ini tidak pernah memberikan solusi bahkan cenderung melakukan pembiaran terhadap persoalan kami adalah :
a. Lurah Duren Sawit (Undangan dan pertemuan) (34)
b. Camat Duren Sawit (bertemu dan lisan)
c. Walikota Jakarta Timur (Undangan dan pertemuan) (38, 48, 54)
d. Inspektorat Pemprov DKI Jakarta (bertemu dan lisan)
e. Komisi Ombudsman (Surat menyurat yang sudah berkali-kali) (43, 47, 50, 51)
f. Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta (Bertemu dengan kepala BPAD, Kasubid dan bersurat) (56, 62)
8. Kami merasa semuanya tidak memiliki hati nurani, apakah karena ketidak-pahaman hukum, keegoisan atau arogansi pejabat pemerintah terhadap persoalan rakyat, sehingga selama 9 (sembilan) tahun sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini kami dibiarkan tanpa penyelesaian.
Untuk itu sekali ini saja kami mohon kepada Bapak selaku Pj. Gubernur DKI Jakarta, bersedia meluangkan waktu untuk memperhatikan, membantu dan menyelesaikan persoalan yang kami hadapi, dengan memanggil semua pihak yang terkait untuk saling membuktikan haknya secara transparan, sehingga akan menjadi jelas siapakah pemilik hak atas tanah tersebut.
Demikianlah hal ini kami sampaikan dengan harapan bahwa persoalan ini dapat segera ditindak lanjuti dan diselesaikan dengan adil dan benar.
Atas segala perhatian dan bantuan Bapak, kami ucapkan banyak terimakasih.
Hormat kami,
(David Sulaiman)
David berharap, suratnya ini dapat segera ditindak lanjuti oleh Pj Gubernur Heru.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0