Mesjid Besar Tak Boleh Digunakan Sholat Id Muhammadiyah, Fraksi PAN Jabar Soroti Camat Rajapolah

Sani Ichsan
Apr 20, 2023

memberikan izin bagi pelaksanaan shalat Id tanpa dijelaskan alasan penolakan tersebut.

Atas hal itu Enjang Tedi mengaku tidak yakin jika ada penolakan dari masyarakat luas atas rencana pelaksanaan shalat Id di tanggal 21 April 2023 tersebut. 

"Umat kita sudah dewasa dan terbiasa dengan perbedaan sejak lama. Alasan yang berlebihan bila ada ketakutan adanya penolakan yang berlebihan dari masyarakat lainnya," tegas Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar ini.

Sebaliknya, kata Enjang, dengan diperbolehkannya shalat Id di Masjid Besar, maka akan meningkatkan kerukunan intern sesama umat Islam. 

"Kalau saja diizinkan maka akan tercipta persatuan dan kesatuan umat Islam. Dan itu indah banget," pungkas Enjang.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0