Menhub: Perlu Kolaborasi Bersama Efisienkan Kinerja Angkutan Barang

Dian Riski
Aug 02, 2023

Ilustrasi, angkutan barang di timbang di jembatan timbang. Foto: dok Kemenhub

KOSADATA – Kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan angkutan barang yang lebih efisien, dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara kunci serta membuka Seminar dan Workshop bertema Membangun Transportasi Barang yang Selamat, Tertib, dan Efisien, Selasa (1/8).

“Layanan transportasi yang andal semakin menjadi tuntutan di tengah persaingan global. Indonesia sebagai salah satu negara terbesar di dunia saat ini masih menghadapi tantangan dalam penataan transportasi khususnya angkutan barang,” ujar Menhub.

Menhub menyebut, perlu upaya sungguh-sungguh dari segenap stakeholder terkait untuk memperbaiki tingkat keselamatan dan kinerja angkutan barang di tanah air.

Baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, infrastruktur (jalan, jembatan, terminal barang, dan pengaturan moda share), serta transporter (kepatuhan terhadap regulasi). 

“Permasalahan angkutan barang seperti Over Dimension Overload (ODOL), tingginya angka kecelakaan dan kriminalitas, kemacetan, kerugian ekonomi, efisiensi perjalanan, dan lain sebagainya adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Kementerian Perhubungan,” ucapnya. 

Salah satu penyebab inefisiensi kinerja angkutan barang di Indonesia yaitu masih didominasi melalui jalan atau darat.

Data Badan Pusat Statistik tahun 2019 menyatakan, moda share angkutan barang  melalui angkutan jalan sebesar 87,57%, diikuti angkutan laut (12,16%), serta angkutan perkeretaapian (0,26%). Sisanya terbagi dalam angkutan udara serta angkutan sungai dan penyeberangan. 

Dominasi ini menyebabkan sejumlah masalah diantaranya yakni: tingginya angka kecelakaan, kemacetan, ODOL, kerusakan infrastruktur jalan, serta polusi udara.

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah menyiapkan sejumlah strategi penanganan permasalahan angkutan barang, diantaranya yaitu: mewajibkan implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum (SMKPAU) khususnya


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0