Kondisi terkoni Transportasi di Maluku Utara. Foto dok Istimewa
Sekarang sudah ada PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 25, menyebutkan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum
Saatnya lebih memperhatikan layanan bus perintis di daerah 3TP (Terdepan, Tertinggal, Terluar dan Perbatasan) agar kesenjangan layanan transportasi umum tidak semakin melebar.
Menambah jaringan dan memperluas layanan jaringan bus perintis dapat dilakukan. Serta menambah anggaran operasional.
Untuk operasional Bus Perintis di Provinsi Maluku tahun 2023 mendapat bantuan anggaran sebesar Rp 8.248.631.780,00.
Anggaran keseluruhan operasi bus perintis seluruh Indonesia sekitar Rp 177,42 miliar (327 rute). Bandingkan dengan dengan PSO KRL Jabodetabek sebesar Rp 1,6 triliun.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0