Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi, Rabu 4 Oktober 2023

Potan Ahmad
Oct 04, 2023

Ilustrasi SIM. (ist)

3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0