Lokakarya Pencegahan dan Penegakan Hukum Benda Budaya Diharap Perkuat Kolaborasi Antar Kementerian

Dian Riski
Feb 28, 2025

Lokakarya Pencegahan dan Penegakan Hukum Pergerakan Benda Budaya Lintas Negara.

melanjutkan dengan mengatakan jika sinergitas, kolaborasi dan kerja sama kita sangat dibutuhkan untuk melindungi warisan leluhur kita, dan tentunya untuk berkontribusi menyongsong Indonesia Emas 2045, di mana sektor kebudayaan mempunyai peran yang sangat strategis. 

"Pengawasan di perbatasan dan pintu keluar-masuk negara sangatlah krusial, sehingga kolaborasi yang erat Kementerian Kebudayaan dengan kementerian/lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini," tutup Menbud.

Sedangkan pada sambutannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang pada siang itu diwakili oleh Kunto Prasti Trenggono selaku Plh. Direktur Penindakan dan Penyidikan, Ditjen Bea dan Cukai, menyebutkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai menyadari bahwa untuk mewujudkan pengawasan yang efektif terhadap pergerakan benda budaya diperlukan sinergitas yang berkesinambungan antara kementerian dan lembaga terkait.

Sinergitas yang dimaksud menurutnya dapat diimplementasikan dalam wujud upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan perdagangan jagat budaya ilegal.

Dalam kegiatan yang sebagian besar diikuti oleh sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dilakukan dengan dua metode, yakni: Paparan dari masing-masing pihak mengenai isu-isu kejahatan bidang perdagangan barang budaya, kebijakan dan prosedur teknis terkait; dan Diskusi pembahasan teknis dan pemetaan masalah di lapangan, kesepakatan teknis dan rekomendasi kebijakan.

Bagi Kementerian Kebudayaan, kegiatan kerjasama ini bertujuan meningkatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait, merumuskan strategi bersama dalam pengawasan dan pemanfaatan benda budaya, serta menyusun prosedur operasional standar dalam menangani kasus perdagangan ilegal benda budaya. 

Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin kerja sama antar kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum yang terkait dengan pelindungan (pencegahan dan penegakan hukum) barang budaya, terbentuknya kesepahaman teknis dalam pengelolaan isu-isu bidang pelindungan barang budaya lintas negara, melalui berbagi pengalaman dan pengetahuan, dan disusunnya rekomendasi atau panduan teknis bersama terkait pengawasan peredaran barang budaya. 

Melalui kegiatan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0