Atang yang merupakan pakar ilmu tata negara mengusulkan dilakukan perubahan terhadap UU yang memberikan kewenangan kepada KY untuk melakukan eksaminasi putusan tanpa harus menunggu incraht, sepanjang tidak membatalkan putusan. Akan tetapi hanya terkait dengan kapasitas dan kualitas hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Agar tidak terjadi konflik of the corps dan conflik off interest, maka lembaga eksaminasi ini haruslah independent atau di luar organ kekuasaan kehakiman, sehingga penting penguatan KY dalam rangka eksaminasi publik terhadap putusan-putusan pengadilan.
"Dengan demikian hakim akan berhati-hati menggunakan kebebasaannya bukan sebebas-bebasnya dalam rangka memeriksa dan memutus perkara sehingga akan terhindari dari orkestrasi yustisial yang dapat berakibat turbulensi dalam dunia peradilan," ujar dia.
Dengan demikian, harapan lembaga eksaminasi putusan diberikan kewenangan terhadap setiap jenis putusan dalam rangka pengawasan terhadap proporsionalitas dan profesionalitas hakim menjadi sangat penting. Namun, sebagai catatan strategis bahwa hasil eksaminasi tidaklah berakibat pada putusan yang sudah ditetapkan, hanya berimplikasi terhadap hakim dalam memeriksa dan memutus pada suatu perkara.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.Â
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,†ujar hakim dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).
Menanggapi keputusan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.(***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0