Legislator Apresiasi Cleansing Guru Honorer untuk Tindaklanjuti Temuan BPK

Joeang Elkamali
Jul 18, 2024

Anggota Komisi E DPRD Komisi DPRD DKI Jakarta, Sutikno. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

"Sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Belum mendapat tunjangan profesi guru," ucap Budi.***


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0