Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Nasdem, Muhammad Idris. Foto: DPRD DKI Jakarta
Serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Dengan disampaikannya laporan harta kekayaan ini, Muhammad Idris telah memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk mengumumkan harta kekayaannya.
Selanjutnya, apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan miliknya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka ia wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0