Kantor Urusan Agama
KOSADATA – Wacana Kantor Urusan Agama (KUA) akan dijadikan tempat pencatatan perkawinan bagi semua pemeluk agama mendapat respons positif dari berbagai pihak. Namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan agar rencana tersebut berjalan optimal.
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, rencana tersebut sangat rasional karena esensi Kementerian Agama sebagai organisasi negara yang melayani seluruh umat beragama dapat direalisasikan.
“Ini gagasan out of the box namun sangat rasional karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama. Dari sisi ide patut didukung oleh pelbagai pihak” kata Tholabi di Jakarta, Minggu (25/2/2024).
Namun Tholabi menegaskan harus terlebih dahulu dikonsolidasikan melalui berbagai aspek, baik regulasi, organisasi, maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM). Menurut dia, berbagai aspek tersebut penting dikonsolidasi untuk memastikan bahwa rencana tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti regulasi, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu,” ujarnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan, dari sisi regulasi secara eksplisit maupun implisit masih menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk Muslim dan pencatatan perkawinan bagi non Muslim. Soal regulasi ini, kata Tholabi, membutuhkan energi yang tidak ringan.
“Seperti di UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0