Idham menjabarkan pembukaan RKDK sejatinya sudah pernah diterapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Rekening khusus itu digunakan untuk keperluan kampanye oleh perseta pemilu. "Sebelum tahapan kampanye partai politik harus membuka rekening di bank," ujarnya.
Idham menuturkan hingga saat ini tercatat baru sembilan partai politik yang sudah membuka RKDK, antara lain Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0