Idham menjabarkan pembukaan RKDK sejatinya sudah pernah diterapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Rekening khusus itu digunakan untuk keperluan kampanye oleh perseta pemilu. "Sebelum tahapan kampanye partai politik harus membuka rekening di bank," ujarnya.
Idham menuturkan hingga saat ini tercatat baru sembilan partai politik yang sudah membuka RKDK, antara lain Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0