Korupsi EDC BRI: KPK Jerat 5 Tersangka, Kerugian Capai Rp744 Miliar

Abdillah Balfast
Jul 14, 2025

KPK tetapkan 5 tersangka korupsi EDC BRI. Foto: ist

harga yang telah dikondisikan oleh vendor. 

 

Praktik subkontrak pengadaan sewa EDC pun dilakukan tanpa persetujuan resmi dari pihak BRI sebagai pemilik proyek.

 

KPK mencatat, CBH diduga menerima suap Rp525 juta dari EL sebagai kompensasi proyek. RSK, di sisi lain, memperoleh fee dari PT Verifone Indonesia sebesar Rp5.000 per unit per bulan sejak awal proyek, yang jika dijumlahkan hingga 2024 mencapai Rp10,9 miliar.

 

Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi ini menembus angka Rp744 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

 

Proyek ini menjadi contoh buruk bagaimana digitalisasi bisa dimanfaatkan untuk meraup keuntungan ilegal dalam skema yang terstruktur.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0