KPK tetapkan 5 tersangka korupsi EDC BRI. Foto: ist
Praktik subkontrak pengadaan sewa EDC pun dilakukan tanpa persetujuan resmi dari pihak BRI sebagai pemilik proyek.
KPK mencatat, CBH diduga menerima suap Rp525 juta dari EL sebagai kompensasi proyek. RSK, di sisi lain, memperoleh fee dari PT Verifone Indonesia sebesar Rp5.000 per unit per bulan sejak awal proyek, yang jika dijumlahkan hingga 2024 mencapai Rp10,9 miliar.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi ini menembus angka Rp744 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Proyek ini menjadi contoh buruk bagaimana digitalisasi bisa dimanfaatkan untuk meraup keuntungan ilegal dalam skema yang terstruktur.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0