Korban Kecelakaan Kereta Api di Bandung Dievakuasi Ke Sejumlah Rumah Sakit

Dian Riski
Jan 05, 2024

Korban kecelakaan kereta api di Bandung dievakuasi ke sejumlah RS. Foto dok KAI

PLB 240BK (Pasundan) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 8 Kereta)

Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak Kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan kereta api

Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” tutup Joni.


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0