Kemenparekraf Ajak Wisatawan Nikmati Seamless Experience di Indonesia Setelah Status Pandemi Dicabut

Dian Riski
Jun 27, 2023

seperti ini,” ujar Bagus.

Pemprov Bali sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi.

Selain itu Pemprov Bali melalui Dinas Perhubungan mengimbau pengelola dan pengemudi transportasi pangkalan untuk melegalkan diri dengan mengurus izin penetapan pangkalan, manajemen terkait operasionalnya sehari-hari mulai dari pengaturan parkir, kendaraan, pengemudi, serta menerapkan tarif harga yang sewajarnya.


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0