Kemenhub Percepat Pengelolaan Angkutan Massal Berbasis Jalan

Dian Riski
May 30, 2023

KOSADATA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus mendorong percepatan pengelolaan angkutan massal berbasis jalan dengan skema Buy The Service atau yang kerap disebut BTS. Oleh karena itu, Ditjen Hubdat menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Angkutan Perkotaan di Swiss-Belhotel Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (30/05).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam pengarahan yang disampaikannya menyatakan bahwa, “Konsep BTS ini merupakan konsep yang baik mengenai bagaimana kita bisa membangun transportasi di perkotaan agar dapat tumbuh dengan baik.”

Menurutnya sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki pelayanan transportasi publik di perkotaan.

“Ini kewajiban kita untuk terus membangun transportasi publik yang aman, nyaman, dan juga baik. Kita juga harus memenuhi tuntutan masyarakat mengenai ketepatan waktu dalam bertransportasi,” lanjutnya.

Dirjen Hendro juga berharap ke depannya dari 10 kota yang sudah ada program BTS yaitu Medan, Denpasar, Palembang, Solo, Yogyakarta, Makassar, Banjarmasin, Banyumas, Surabaya, dan Bandung dapat mengembangkan transportasi perkotaan tanpa menunggu subsidi dari Pemerintah. 

“Saat ini sudah ada beberapa kota yang peduli transportasi publik. Batam mudah-mudahan cukup baik karena Batam akan berdampingan dengan Singapura. Bagi rekan-rekan yang memiliki usaha di bidang transportasi publik ini ada peluang yang sudah dibuka oleh Bapak Walikota Batam yang akan membangun transportasi publik di Batam," ujar Dirjen Hendro.

"Kita lebih mendorong peran swasta dalam membangun transportasi publik yang lebih baik. Pemerintah hanya mengatur dari sisi regulasinya saja sehingga transportasi publik itu dapat tumbuh dan berkembang di perkotaan dengan lebih baik,” sambung Dirjen Hendro.

Dirjen Hendro turut mengajak seluruh pihak


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0