Kasus Gula Murni Sengketa Bisnis, Mulia Wirjanto Diputus Bebas

Abdillah Balfast
Jul 31, 2025

kuasa hukum Mulia Wiryanto

href="http://kosadata.com.jejakota.com/tag"> Selasa, 24 Juni 2025, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Dr. Tumpal Napitupulu, S.H., M.Hum., dengan anggota Pudji Tri Rahadi, S.H., dan H. Mustari, S.H., menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).p> <p>Majelis menyatakan perjanjian kerja sama senilai Rp10 miliar yang melatarbelakangi perkara ini adalah hubungan hukum bisnis yang dibuat atas dasar itikad baik, dan bukan didasarkan pada tipu muslihat.p> <p>Apalagi, saksi

1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0